Sabtu, 27 Februari 2016

UU Gerakan Pramuka

Latar Belakang
          FILOSOFIS:
Gerakan Pramuka  merupakan wadah pengembangan diri untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara, wadah pemenuhan hak-hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C dan Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945.
          SOSIOLOGIS:
Kaum muda saat ini cenderung kurang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan dan kebersamaan, persatuan dan kesatuan, patriotisme dan idealisme dalam berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan sistem pembinaan kaum muda yang dapat menciptakan manusia  berkepribadian luhur dan beraklak mulia.
          YURIDIS:
Belum memiliki undang-undang  yang secara komprehensif mengatur mengenai gerakan kepramukaa karena gerakan pramuka selama ini hanya diatur secara partial dalam jenis peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Nilai Historis
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca UU no 12 Tahun 2010 DISINI
Penjelasan UU Pramuka DISINI

Related Posts

UU Gerakan Pramuka
4/ 5
Oleh

Notifikasi Email

Jika anda menyukai pos yang ada di web kami silah kan ikuti melalui form berikut

1 komentar:

Tulis komentar